Mentok — Momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya menjadi pengingat bahwa hukum dan aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Namun, aktivitas puluhan ponton selam yang digunakan untuk penambangan timah ilegal di perairan Mentok seperti laut keranggan dan tanjung ular justru memunculkan pertanyaan.
Benarkah aktivitas tersebut pernah dihentikan? Jika iya, mengapa ponton-ponton selam kembali muncul dan beroperasi?
Pertanyaan yang lebih tajam kemudian muncul: siapa yang memberikan “remisi” kepada aktivitas tersebut, dan atas dasar apa?
Istilah “remisi” dalam judul ini tentu bukan remisi sebagaimana yang diberikan negara kepada narapidana. Ia digunakan sebagai metafora untuk mempertanyakan dugaan kelonggaran atau lemahnya penindakan terhadap aktivitas tambang yang semestinya menjadi perhatian aparat.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Polres Bangka Barat dilaporkan mengamankan enam ponton selam dan 19 pekerja dalam penertiban tambang ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan, Mentok.
Polisi saat itu menyatakan penindakan dilakukan karena aktivitas penambangan tetap berlangsung meski imbauan telah berulang kali diberikan.
Kini, laporan mengenai kembali munculnya puluhan ponton selam di kawasan perairan Mentok menimbulkan pertanyaan baru. Jika penertiban sudah dilakukan, mengapa aktivitas serupa dapat kembali berlangsung?
Apakah pengawasan yang lemah? Apakah ada celah dalam penegakan hukum? Ataukah ada pihak tertentu yang memberikan ruang sehingga aktivitas tersebut terus berulang?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban terbuka dari pihak yang berwenang—bukan sekadar imbauan.
Publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab terhadap wilayah perairan tersebut, serta langkah konkret apa yang diambil terhadap ponton-ponton yang diduga melakukan penambangan ilegal.
Sebab, jika penertiban hanya berlangsung sesaat sementara aktivitas kembali muncul, publik wajar bertanya: apakah ini benar-benar penegakan hukum, atau hanya “remisi” sementara bagi para pelaku?
Redaksi Kiiilatnews.com






