Caption : Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, SH, (ft/ist).

Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) akhirnya ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Mei 2026.

Tersangka berusia 44 tahun ditetapkan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan alat bukti.

Tentunya, dalam hal ini Polres Bangka Barat juga memastikan identitas dan seluruh informasi yang dapat mengungkap jati diri korban turut di rahasiakan.

Keterangan diatas merupakan rilis resmi yang diterima redaksi, Senin (31/8) dari pihak Humas Polres Bangka Barat seizin Ibu Kapolres AKBP Helen Simanjuntak, SH,.S.IK.,MH.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya disepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” Demikian disampaikan IPTU Yos Sudarso, SH.

Ditambahkannya, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Serta berkomitmen menjaga privasi hingga memberikan perlindungan terhadap korban.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.

Terakhir, Dirinya menjelaskan bahwa pnyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” tutup Yos.

Sumber : Humas Polres Bangka Barat.

Editing by Kak_prim.