Caption : Fani Tamzona, Ketua LSM PL Babar saat bersama Wakil Bupati Babar. (ft/ist9.

Kemitraan Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat terkait pengelolaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah TBK di perairan laut kampung tanjung menjadi sorotan publik.

Minggu (28/12/25) kepada redaksi Fani Tamzona selaku Ketua LSM Peduli Lingkungan Kabupaten Bangka Barat tegas mempertanyakan legalitas kemitraan tersebut.

Menurutnya, KMP Kelurahan Tanjung belum memiliki ijin resmi dan hanya digawangi segelintir orang yang hanya ditandatangani seorang pejabat kelurahan sebagai penasehat di KMP tersebut.

Dirinya kembali menerangkan persyaratan untuk menjadikan sebuah KMP aktif haruslah melalui bermacam tahapan.

“Kalo nek jadi KMP haruslah melalui tahapan-tahapan, disitu ade pelatihan sudah tuh dana anggaran dari kementerian, dicoba dulu berape ratus juta dulu, di tes, bukan CV langsung, itu dari Negara, dan itu semua ade petunjuknya” tegas Fani.

Ditegaskannya kembali, PT. Timah selaku pemegang otoritas IUP tidak akan pernah mengeluarkan legalitas terhadap kegiatan yang kabarnya digawangi masyarakat sekitar dan menjadikan kegiatan sebagai sebuah misteri.

“Ini jatuh e samelah masyarakat yang begawe, pasti e SPK ataupun SILO dak akan pernah keluar dan itu semua jadi tanda tanya, dan DF bilang juga tuh dak beres, diorg rapat-rapat jak sendirik, diorang internal diorang Jak buat KMP tuh,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan sejumlah pihak dalam upaya konfirmasi redaksi, dan bagi para pihak-pihak yang ingin menkonfirmasi kembali terkait pernyataan Ketua LSM Peduli Lingkungan Kabupaten Bangka Barat dapat menghubungi no kontak sebagai berikut 0838-7918-9118.

By Kak_Prim.