Caption : Jajaran Polsek Sungai Selan seusai Mengamankan Pelaku Curhat di Mapolsek.

Baru 1 (satu) bulan menghirup udara segar di kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kini AR (31th) seorang warga Desa Selan, Kecamatan Sungai Selan harus kembali berurusan dengan Polisi.

Kali ini, AR ditangkap unit Reskrim Polsek Sungai Selan dengan perkara curanmor milik saudara Budi asal Kelurahan Sungai Selan di rumahnya pada Rabu (21/1/26).

Menurut keterangan resmi, AKP Sugiyanto, SH selaku Kapolsek Sungai Selan menerangkan pelaku diamankan di Desa Sungai Selan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam pengakuan pelaku, dikatakan AKP Sugiyanto, SH bahwa AR mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Genio BN 6401 CA, untuk selanjutnya petugas langsung bergerak cepat mengamankan barang bukti.

“Barbuk diamankan petugas di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Basel sekarang pelaku dan barbuk dibawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Terakhir, Dirinya menyampaikan pesan bahwa Polsek Sungai selan tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk tindak pidana yang ada di wilayahnya.

Sumber : Humas Polsek Sungai Selan.