Foto net.

Pangkalpinang, – Setelah berbulan-bulan tertahan di Bea Cukai Pangkalpinang, sebanyak 14 dari 15 kontainer rencana ekspor mineral ikutan ilmenit (zircon) milik PT PutraPrima Mineral Mandiri (PMM), dinyatakan memenuhi syarat ekspor.

Dilansir dari sumber Buletinexpres.com, sementara 1 kontainer lainnya gagal akibat kadar titanium dioksida (TiO₂) di bawah ambang batas.

Namun, keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, bagaimana mungkin satu kontainer memiliki kadar berbeda, padahal seluruh ilmenit berasal dari satu perusahaan, satu proses, dan diuji dengan teknologi yang sama?

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto, menjelaskan bahwa perbedaan itu terungkap setelah dilakukan uji laboratorium mendalam terhadap seluruh kontainer.

“Dari 15 kontainer yang diuji, 14 kontainer memiliki kadar TiO₂ di atas 45 persen, sehingga sesuai ketentuan ekspor. Satu kontainer hanya 41 persen, sehingga belum memenuhi syarat,” kata Junanto saat ditemui, Selasa (03/02/2026).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025, yang mensyaratkan kandungan minimal TiO₂ sebesar 45 persen untuk komoditas ilmenit yang diekspor.

Kontainer yang tidak lolos uji akan dikembalikan ke pabrik untuk menjalani proses pemurnian ulang guna meningkatkan kadar TiO₂ sebelum dapat diajukan kembali.

Lebih lanjut, Junanto mengungkapkan bahwa lamanya proses pengujian disebabkan karena pemeriksaan tidak hanya berhenti pada ilmenit, tetapi juga menyasar kandungan monasit, mineral yang mengandung unsur tanah jarang dan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Pengujiannya sampai ke monasit. Itu yang membuat prosesnya cukup lama. Kalau uji standar saja, mungkin hanya ilmenit sesuai Permendag,” jelasnya.

Pengujian laboratorium dilakukan oleh Laboratorium Biaco, dengan fokus utama pada aspek keselamatan, kepatuhan regulasi, dan potensi kandungan mineral strategis lainnya.

Saat ini, seluruh kontainer masih dalam kondisi disegel. Namun setelah rekomendasi dari Bea Cukai pusat diterbitkan, pihak perusahaan akan mengajukan permohonan pembukaan segel secara resmi.

“Setelah segel dibuka sesuai prosedur, 14 kontainer akan langsung diproses untuk ekspor, sementara 1 kontainer dikembalikan ke pabrik,” pungkas Junanto.