Pasca penggrebekan Tim PKH Satgas Halilintar di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (4/11/25) malam di gudang penampungan milik seorang warga berinisial SS alias Sin-sin.

Akhirnya, Sin-sin selaku pemilik gudang buka suara atau memberikan klarifikasinya kepada redaksi, Rabu (5/11/25) malam, dirinya membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan dengan tegas keterlibatannya sebagai anak buah Mas JON.

Dalam klarifikasinya yang dihimpun redaksi, terdapat beberapa poin utama seperti dibawah ini :

A. “Sin sin” menegaskan perannya adalah sebagai anak buah dari Mas Jon.

B. Ia bertugas membeli dan menampung timah dengan modal yang diberikan oleh Mas Jon.

C. Urusan penjualan timah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mas Jon.

Legalitas dan jaminan hukum.

E. Terkait izin, “Sin-sin” menyatakan bahwa tetap ada izin yang didapatkan dari Mas Jon, mengindikasikan bahwa Mas Jon adalah pihak yang bertanggung jawab atas legalitas kegiatan penampungan timah tersebut.

F. Ia mengaku tidak berani melakukan kegiatan ini tanpa adanya jaminan dari Mas Jon.

G. “Sin-sin” beranggapan bahwa jika timah yang terkumpul sudah dibawa oleh petugas ke PT Timah, maka kegiatan tersebut sudah dianggap legal.

Sedangkan untuk timah yang disita petugas dirinya menjelaskan seperti berikut :

A. “Sin sin” membenarkan bahwa timah yang ditampung tidak disalurkan langsung ke PT Timah, melainkan dibawa ke PT Timah melalui perantara.

B. Timah yang terkumpul telah dibawa oleh petugas ke PT Timah, namun “sin sin” mengaku tidak mengetahui ke pos mana timah itu akan ditaruh setelah dibawa oleh petugas.

Klarifikasi ini muncul menyusul dugaan aktivitas penampungan timah yang telah berlangsung lama di Sin-Sin dan melibatkan nama Mas Jon.

Lalu siapakah sosok Mas Jon?

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh “Sin-sin” dalam klarifikasi ini, Mas Jon adalah sosok kunci yang diduga memimpin dan mendanai jaringan penampungan timah ilegal tersebut.

Peran Kunci Mas Jon Keterangan Berdasarkan Klarifikasi “Sin-sin”
Atasan / Pemodal | Bertindak sebagai atasan dari “sin sin” dan memberikan modal untuk menampung dan membeli timah.

Penanggung Jawab Penjualan Bertanggung jawab penuh atas urusan penjualan timah yang telah dikumpulkan.

Pemberi Izin & Jaminan | Pihak yang memberikan izin dan jaminan keamanan (dugaan legalitas) untuk kegiatan

Dampak klarifikasi dan tindak lanjut
klarifikasi dari “Sin-sin” ini secara signifikan memperjelas struktur operasional dari dugaan penambangan ilegal di Sin-Sin. Fokus penyelidikan kini beralih sepenuhnya kepada sosok Mas Jon.

* Status Hukum:

Pihak berwajib, dalam hal ini Satgas Halilintar, diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil dan memeriksa Mas Jon. Perlu dipastikan apakah “izin dan jaminan” yang diklaim oleh Mas Jon benar-benar valid secara hukum.

* Penelusuran Aset:

Perlu dilakukan penelusuran terhadap sumber modal dan jalur penjualan timah oleh Mas Jon untuk mengungkap skala penuh dari dugaan aktivitas ilegal ini.

* Respons PT Timah:

PT Timah perlu memberikan pernyataan resmi terkait pernyataan “sin sin” yang menyebut timah yang disita dibawa ke PT Timah. Hal ini penting untuk mengklarifikasi apakah ada pos penampungan legal yang terkait atau digunakan sebagai alibi.

Media dan masyarakat kini menantikan langkah Satgas Halilintar dan pihak kepolisian untuk membongkar dugaan “Bos Timah” di balik penampungan Sin-Sin ini demi menciptakan tata kelola pertimahan yang bersih dan legal di Bangka Barat. (tim)